close
Lompat ke isi

Kebebasan navigasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Kebebasan Navigasi adalah sebuah prinsip kebiasan internasional yang mana kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara berdaulat manapun tak boleh mengalami campur tangan dari negara lain, selain dari pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam hukum internasional.[1] Dalam dunia hukum internasional, kebebasan tersebut didefinisikan sebagai kebebasan bergerak bagi kapal-kapal, kebebasan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan dan memakai pabrik dan dok, mengangkut dan melepas barang, dan membawa barang dan penumpang.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Dupuy and Vignes, p. 836
  2. ‌Oscar Chinn Case, 1934. Permanent Court of International Justice (ser. A/B) no.63, p.83.
  • Atherley-Jones, L.A., Bellot, H.H.L. (1907) Commerce in War. Methuen & co.
  • Dupuy, R.J., Vignes, D. (1991) A handbook on the new law of the sea. Martinus Nijhoff Publishers, ISBN 0-7923-1063-2

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]