Kebebasan navigasi
Tampilan
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Januari 2023) |
Kebebasan Navigasi adalah sebuah prinsip kebiasan internasional yang mana kapal-kapal yang mengibarkan bendera negara berdaulat manapun tak boleh mengalami campur tangan dari negara lain, selain dari pengecualian-pengecualian yang tercantum dalam hukum internasional.[1] Dalam dunia hukum internasional, kebebasan tersebut didefinisikan sebagai kebebasan bergerak bagi kapal-kapal, kebebasan untuk memasuki pelabuhan-pelabuhan dan memakai pabrik dan dok, mengangkut dan melepas barang, dan membawa barang dan penumpang.[2]
Referensi
[sunting | sunting sumber]Sumber
[sunting | sunting sumber]- Atherley-Jones, L.A., Bellot, H.H.L. (1907) Commerce in War. Methuen & co.
- Dupuy, R.J., Vignes, D. (1991) A handbook on the new law of the sea. Martinus Nijhoff Publishers, ISBN 0-7923-1063-2
